Selasa, 08 September 2015
Macam-macam Topologi Jaringan.
Posted by
Unknown,
on
21.04
Macam-Macam Topologi Jaringan Komputer
Kalau kita berbicara soal topologi jaringan komputer mungkin kita tidak asing lagi mendengar nya, tapi pernahkah kita bertanya apa itu Topologi? pada dasarnya Topologi adalah sebuah peta dari sebuah jaringan konputer. Kalau menurut yang saya pelajari disekolah saya topologi jaringan komputer terbagi atas 2 jenis yaitu: Topologi secara fisik Physical Topology dan yang satu lagi Topologi secara logika Logical topology. Kalau topologi secara fisik menjelaskan bagaimana susuna dari kabel dan komputer dan lokasi semua komponen jaringan , sedangkan kalau topologi secara logika bisa diartikan bagaimana imformasi atau aliran data dalam jaringan.
Dan berikut Macam-macam Topologi Jaringa Komputer yang akan saya jelaskan pada artikel ini, yaitu:
a. Topologi BUS
b. Topologi Star
c. Topologi Ring
d. Topologi Mesh
e. dan Topologi Tree
1.Topologi BUS
Topologi bus seringkali digunakan ketika
jaringannya berukuran kecil, simpel, atau bersifat sementara. Sangat
sederhana dalam instalasi, dan ekonomis dalam hal biaya. dan berikut
keuntungan dan kerugian yang terdapat pada topologi BUS
Keuntungn
a.Bus adalah topologi yang sederhana, dapat
diandalkan untuk penggunaan pada jaringan yang kecil, mudah untuk
digunakan, dan mudah untuk dimengerti.
b.Bus hanya membutuhkan kabel dalam jumlah yang sedikit
c.Cukup mudah apabila kita ingin memperluas jaringan pada topologi bus
Kerugian
a.Sangat sulit untuk melakukan troubleshoot pada bus
b.Traffic (lalu lintas) yang padat akan sangat memperlambat Topologi BUS
c. Sangat lambat dibandingkan dengan topologi yang lain.
2. Topologi Star
Kalau Topologi yang satu ini semua kabel yang dihubungkan
dari komputer-komputer kelokasi pusat dimana semuanya terhubung ke
suatu alat yang dinamakan HUB. berikut keuntungan dan kerugian nya:
Keuntugan
a.Setiap node berkomunikasi langsung dengan konsentrator (HUB)
b.Bila setiap paket data yang masuk ke consentrator (HUB)
kemudian di broadcast keseluruh node yang terhubung sangat banyak
(misalnya memakai hub 32 port), maka kinerja jaringan akan semakin
turun.
c.Sangat mudah dikembangkan
Kerugian
a. Boros kabel
b. Perlu penanganan khusus
c. Jika Hub Rusak maka jaringan yang berada dalam satu hub akan rusak.
b. Perlu penanganan khusus
c. Jika Hub Rusak maka jaringan yang berada dalam satu hub akan rusak.
3. Topologi Ring
Topologi Ring adalah setiap komputer yang terhubung ke
komputer selanjutnya dengan komputer terakhir terhubung kekomputer
yang pertama. Tapi sayangnya jika akan dilakukan penambahan atau
pengurangan komputer dalam jaringan tentu saja akan mengganggu
keseluruhan jaringan.
Keuntungan
a.Tidak ada komputer yang memonopoli jaringan, karena setiap komputer mempunyai hak akses yang sama terhadap token.
b.Data mengalir dalam satu arah sehingga terjadinya collision dapat dihindarkan.
Kerugian
a.Apabila ada satu komputer dalam ring yang gagal berfungsi, maka akan mempengaruhi keseluruhan jaringan.
b.Sulit untuk mengatasi kerusakan di jaringan yang menggunakan topologi ring.
c.Menambah atau mengurangi komputer akan mengacaukan jaringan.
d.Sulit untuk melakukan konfigurasi ulang.
4. Topologi Mesh
Kalau Topologi yang satu ini memiliki hubungan yang
berlebihan antara dari peralatan-peralatan yang ada. jadi kesimpukan
susunannya, setiap peralatan yang ada didalam jaringan saling
terhubung satu sama lainnya. Keuntungan dan Kerugian nya adalah.
Keuntungan
a.Relatif lebih mudah untuk dilakukan troubleshoot.
b.Keuntungan utama dari penggunaan topologi mesh adalah fault tolerance.
c. Terjaminnya kapasitas channel komunikasi, karena memiliki hubungan yang berlebih.
Kerugian
a.Sulitnya pada saat melakukan instalasi dan melakukan
konfigurasi ulang saat jumlah komputer dan peralatan-peralatan yang
terhubung semakin meningkat jumlahnya.
b.Biaya yang besar untuk memelihara hubungan yang berlebih.
5. Topologi Tree
Topologi Jaringan Pohon (Tree) Topologi jaringan ini
disebut juga sebagai topologi jaringan bertingkat. Topologi ini
biasanya digunakan untuk interkoneksi antar sentral denganhirarki
yang berbeda.Untuk hirarki yang
lebih rendah digambarkan pada lokasi yang rendah dan semakin keatas
mempunyai hirarki semakin tinggi. Topologi jaringan jenis ini cocok
digunakan pada sistem jaringan komputer.
Sejarah singkat VOC
Posted by
Unknown,
on
20.41
Akhir abad ke-16 bangsa Belanda berhadil memperoleh peta-peta informasi ke Timur dari bangsa Italia (Venesia) yang banyak berjasa membuat peta ke Timur yang kemudian digunakan oleh bangsa Portugis. Semenjak itu bangsa Belanda mulai melakukan perjalanan laut ke arah Timur (Asia). Tahun 1595 kapal-kapal niaga Belanda mulai berdagang di daerah Banten dan Sunda Kelapa di bawah pimpinan Cornelis de Houtman. Karena ketidaksopanan Cornelis de Houtman dalam menjalin hubungan dengan penduduk Banten, maka penduduk Banten mengusirnya dari Banten. Tahun 1598 pedagang Belanda datang kembali ke Indonesia di bawah pimimpinan Jacob Van Neck mendarat di Banten. Banyaknya kapal-kapal yang berdagang di wilayah itu pada awalnya menghasilkan keuntungan-keuntungan besar bagi bangsa Belanda, namun pada perkembangan selanjutnya banyak terjadi persaingan yang terjadi antara perusahaan-perusahaan pelayaran hingga menyebabkan kemerosotan keuntungan. Meskipun terjadi kemerosotan keuntungan dalam perdagangannya, Belanda akhirnya dapat menanamkan kekuasaan perdagangan di Indonesia. Akhirnya Pangeran Maurits sebagai raja Belanda memberikan izin kepada Johan van Olden Barnevelt menganjurkan untuk penggabungan semua kongsi dagang itu menjadi sebuah perusahaan dagang besar yang dinamakan Verenigde Oost-indische Compagnie (VOC).
A. AWAL BERDIRINYA VOC
Verenigde Oost-Indische Compagnie (VOC) atau dalam bahasa Indonesia diterjemahkan sebagai Persekutuan Dagang Hindia Timur didirikan pada 20 Maret 1602. VOC merupakan gabungan beberapa perusahaan Belanda yang dulunya saling bersaing satu sama lain. Dalam rangka menghentikan persaingan tersebut, empat wilayah di negeri Belanda yaitu Amsterdam, Zeeland, de Maas, dan Noord Holland bergabung dan didirikanlah perusahaan VOC. Pendirian VOC dilengkapi dengan akta Oktroi dari Staaten Generaal (Parlemen Belanda). Akta Oktroi ini yang mendasari VOC mempunyai hak dagang terbentang dari Tanjung Harapan sampai Selat Magellan, termasuk pulau-pulau di selatan Pasifik, kepulauan Jepang, Sri Lanka dan Cina Selatan. Berikut merupakan hak-hak istimewa (hak Oktroi) yang diberikan kepada VOC oleh pemerintah Belanda, diantaranya adalah VOC berhak memonopoli perdagangan, mencetak uang, mengangkat dan memperhentikan pegawai, mengadakan perjanjian dengan raja-raja, memiliki tentara untuk mempertahankan diri dan juga membentuk angkatan perang, mendirikan benteng, menyatakan perang dan damai, mengangkat dan memberhentikan penguasa-penguasa setempat, wewenang untuk membuat undang-undang dan peraturan, serta membentuk pengadilan (Raad van Justitie) dan mahkamah agung (Hoog Gerechtshof).
Gambar: Verenigde Oost-indische Compagnie (VOC)
B. GUBERNUR JENDRAL VOC
Tahun 1610 VOC menunjuk Pieter Both sebagai Gubernur Jendral VOC beserta sejumlah gubernur wilayah. Hal ini dilakaukan untuk memudahkan koordinasi dalam wilayah yang luas. Both merupakan Gubernur Jenderal VOC pertama yang memerintah tahun 1610-1614 di Ambon, Maluku. Jan Pieterzoon Coen yang menjabat 1619-1629 memindahkan pusat VOC dari Ambon ke Jayakarta (Batavia). Karena letaknya strategis di tengah-tengah Nusantara memudahkan pelayaran ke Belanda. Sejak 1620, tempat kedudukan gubernur jendral VOC dipindahkan dari Ternate ke Batavia. Kemudian Maluku dipimpin oleh seorang gubernur jendral yang berkedudukan di Ternate sebagai markas besar VOC sebelumnya. Gubernur jendral Ternate tersebut adalah Frederik de Houtman (1621-1623). Antonio Van Diemen (1636-1645), Joan Maetsycker (1653-1678), Cornelis Speeldman (1681-1684).
Gambar: Pieter Both
C. KEGIATAN PERDAGANGAN VOC DI INDONESIA
Setelah berpusat di Batavia, VOC melakukan perluasan kekuasaan dengan pendekatan serta campur tangan terhadap kerajaan-kerajaan di Indonesia antara lain Ternate, Mataram, Banten, Banjar, Sumatra, Gowa serta Maluku. Perluasan kekuasaan Belanda ke daerah-daerah luar Jawa benar-benar berbeda dengan perluasan kekuasaannya di Jawa, karena di sebagian besar daerah luar Jawa tidak pernah ada alasan yang permanen atau sungguh-sungguh untuk menguasai oleh pihak Belanda. Akibat hak monopoli yang dimilikinya, VOC memaksakan kehendaknya sehingga menimbulkan permusuhan dengan kerajaan-kerajaan di Nusantara. Untuk menghadapi perlawanan bangsa Indonesia VOC meningkatkan kekuatan militernya serta membangun benteng-benteng seperti di Ambon, Makasar, Jayakarta dan lain-lain. VOC dapat memperoleh monopoli perdagangan Indonesia karena melakukan beberapa hal diantaranya adalah melakukan pelayaran hongi untuk memberantas penyelundupan. Tindakan yang dilakukan VOC adalah merampas setiap kapal penduduk yang menjual langsung rempah-rempah kepada pedagang asing seperti Inggris, Perancis dan Denmark. Hal ini banyak dijumpai di pelabuhan bebas Makasar. Melakukan Ekstirpasi, yaitu penebangan tanaman milik rakyat. Tujuannya adalah mepertahankan agar harga rempah-rempah tidak merosot bila hasil panen berlebihan. Melakukan sistem Verplichte Leverantien, merupakan perjanjian dengan raja-raja setempat terutama yang kalah perang wajib menyerahkan hasil bumi yang dibutuhkan VOC dengan harga yang ditetapkan VOC. Kemudian VOC menerapkan sistem Contingenten yang berarti rakyat wajib menyerahkan hasil bumi sebagai pajak.
Gambar: Mata Uang VOC
D. RUNTUHNYA VOC
Kemunduran dan kebangkrutan VOC terjadi sejak awal abad ke-18 disebabkan oleh banyaknya korupsi yang dilakukan oleh pegawai-pegawai VOC, anggaran pegawai terlalu besar sebagai akibat makin luasnya wilayah kekuasaan VOC, biaya perang untuk memadamkan perlawanan rakyat terlalu besar, persaingan dengan kongsi dagang negara lain, misalnya dengan EIC milik Inggris, hutang VOC yang sangat besar, pemberian deviden kepada pemegang saham walaupun usahanya mengalami kemunduran, berkembangnya faham Liberalisme sehingga monopoli perdagangan yang diterapkan VOC tidak sesuai lagi untuk diteruskan, pendudukan Perancis terhadap negara Belanda pada tahun 1795. Akhir Desember 1799, Pemerintah Belanda memutuskan tidak memperpanjang lagi hak oktroi VOC yang berakhir 31 Desember 1799. Sehingga sejak 1 Januari 1800, VOC dibubarkan secara resmi. Seluruh aktiva dan pasivanya beserta daerah kekuasaan dan juga pemerintahan di daerah-daerah jajahan diambil alih pemerintah belanda. Semenjak itulah riwayat perusahaan dagang terbesar yang hampir 200 tahun berkuasa di Nusantara itu berakhir.
A. AWAL BERDIRINYA VOC
Verenigde Oost-Indische Compagnie (VOC) atau dalam bahasa Indonesia diterjemahkan sebagai Persekutuan Dagang Hindia Timur didirikan pada 20 Maret 1602. VOC merupakan gabungan beberapa perusahaan Belanda yang dulunya saling bersaing satu sama lain. Dalam rangka menghentikan persaingan tersebut, empat wilayah di negeri Belanda yaitu Amsterdam, Zeeland, de Maas, dan Noord Holland bergabung dan didirikanlah perusahaan VOC. Pendirian VOC dilengkapi dengan akta Oktroi dari Staaten Generaal (Parlemen Belanda). Akta Oktroi ini yang mendasari VOC mempunyai hak dagang terbentang dari Tanjung Harapan sampai Selat Magellan, termasuk pulau-pulau di selatan Pasifik, kepulauan Jepang, Sri Lanka dan Cina Selatan. Berikut merupakan hak-hak istimewa (hak Oktroi) yang diberikan kepada VOC oleh pemerintah Belanda, diantaranya adalah VOC berhak memonopoli perdagangan, mencetak uang, mengangkat dan memperhentikan pegawai, mengadakan perjanjian dengan raja-raja, memiliki tentara untuk mempertahankan diri dan juga membentuk angkatan perang, mendirikan benteng, menyatakan perang dan damai, mengangkat dan memberhentikan penguasa-penguasa setempat, wewenang untuk membuat undang-undang dan peraturan, serta membentuk pengadilan (Raad van Justitie) dan mahkamah agung (Hoog Gerechtshof).
B. GUBERNUR JENDRAL VOC
Tahun 1610 VOC menunjuk Pieter Both sebagai Gubernur Jendral VOC beserta sejumlah gubernur wilayah. Hal ini dilakaukan untuk memudahkan koordinasi dalam wilayah yang luas. Both merupakan Gubernur Jenderal VOC pertama yang memerintah tahun 1610-1614 di Ambon, Maluku. Jan Pieterzoon Coen yang menjabat 1619-1629 memindahkan pusat VOC dari Ambon ke Jayakarta (Batavia). Karena letaknya strategis di tengah-tengah Nusantara memudahkan pelayaran ke Belanda. Sejak 1620, tempat kedudukan gubernur jendral VOC dipindahkan dari Ternate ke Batavia. Kemudian Maluku dipimpin oleh seorang gubernur jendral yang berkedudukan di Ternate sebagai markas besar VOC sebelumnya. Gubernur jendral Ternate tersebut adalah Frederik de Houtman (1621-1623). Antonio Van Diemen (1636-1645), Joan Maetsycker (1653-1678), Cornelis Speeldman (1681-1684).
C. KEGIATAN PERDAGANGAN VOC DI INDONESIA
Setelah berpusat di Batavia, VOC melakukan perluasan kekuasaan dengan pendekatan serta campur tangan terhadap kerajaan-kerajaan di Indonesia antara lain Ternate, Mataram, Banten, Banjar, Sumatra, Gowa serta Maluku. Perluasan kekuasaan Belanda ke daerah-daerah luar Jawa benar-benar berbeda dengan perluasan kekuasaannya di Jawa, karena di sebagian besar daerah luar Jawa tidak pernah ada alasan yang permanen atau sungguh-sungguh untuk menguasai oleh pihak Belanda. Akibat hak monopoli yang dimilikinya, VOC memaksakan kehendaknya sehingga menimbulkan permusuhan dengan kerajaan-kerajaan di Nusantara. Untuk menghadapi perlawanan bangsa Indonesia VOC meningkatkan kekuatan militernya serta membangun benteng-benteng seperti di Ambon, Makasar, Jayakarta dan lain-lain. VOC dapat memperoleh monopoli perdagangan Indonesia karena melakukan beberapa hal diantaranya adalah melakukan pelayaran hongi untuk memberantas penyelundupan. Tindakan yang dilakukan VOC adalah merampas setiap kapal penduduk yang menjual langsung rempah-rempah kepada pedagang asing seperti Inggris, Perancis dan Denmark. Hal ini banyak dijumpai di pelabuhan bebas Makasar. Melakukan Ekstirpasi, yaitu penebangan tanaman milik rakyat. Tujuannya adalah mepertahankan agar harga rempah-rempah tidak merosot bila hasil panen berlebihan. Melakukan sistem Verplichte Leverantien, merupakan perjanjian dengan raja-raja setempat terutama yang kalah perang wajib menyerahkan hasil bumi yang dibutuhkan VOC dengan harga yang ditetapkan VOC. Kemudian VOC menerapkan sistem Contingenten yang berarti rakyat wajib menyerahkan hasil bumi sebagai pajak.
D. RUNTUHNYA VOC
Kemunduran dan kebangkrutan VOC terjadi sejak awal abad ke-18 disebabkan oleh banyaknya korupsi yang dilakukan oleh pegawai-pegawai VOC, anggaran pegawai terlalu besar sebagai akibat makin luasnya wilayah kekuasaan VOC, biaya perang untuk memadamkan perlawanan rakyat terlalu besar, persaingan dengan kongsi dagang negara lain, misalnya dengan EIC milik Inggris, hutang VOC yang sangat besar, pemberian deviden kepada pemegang saham walaupun usahanya mengalami kemunduran, berkembangnya faham Liberalisme sehingga monopoli perdagangan yang diterapkan VOC tidak sesuai lagi untuk diteruskan, pendudukan Perancis terhadap negara Belanda pada tahun 1795. Akhir Desember 1799, Pemerintah Belanda memutuskan tidak memperpanjang lagi hak oktroi VOC yang berakhir 31 Desember 1799. Sehingga sejak 1 Januari 1800, VOC dibubarkan secara resmi. Seluruh aktiva dan pasivanya beserta daerah kekuasaan dan juga pemerintahan di daerah-daerah jajahan diambil alih pemerintah belanda. Semenjak itulah riwayat perusahaan dagang terbesar yang hampir 200 tahun berkuasa di Nusantara itu berakhir.
Sumber : Klik
Cara Membuat Email (Gmail)
Posted by
Unknown,
on
04.42
Assalamu'alaikum.. Wr.. Wb..
Pada kesempatan ini saya akan mejelaskan Cara Membuat Gmail.. :)
1. Pertama klik link ini Ini
Lalu anda melihat tampilan seperti ini, Isi saja semuanya..
Pada kesempatan ini saya akan mejelaskan Cara Membuat Gmail.. :)
1. Pertama klik link ini Ini
Lalu anda melihat tampilan seperti ini, Isi saja semuanya..
lalu klik "Langkah Selanjutnya"
2.Lalu pada tampilan seperti ini, tinggal masukan kode verifikasi dari google di hp anda.
3. Ikuti saja langkah2 selanjutnya, karena Google slalu memudahkan kita untuk mengaksesnyaa.
Sekian dari saya, semoga bermanfaat. Terimakasih. Wassalamu'alaikum.. Wr..Wb
Senin, 07 September 2015
Cara Merangkai Kabel Cross dan Straigh
Posted by
Unknown,
on
21.15
Untuk menghubungkan sebuah jaringan komputer menggunakan kabel, terdapat dua jenis kabel yang sering digunakan yaitu kabel stright-through dan kabel crossover. Perbedaan dari keduanya adalah susunan kabel yang berbeda. Sedangkan untuk fungsinya adalah jika kabel cross digunakan untuk menghubungkan dua perangkat yang sama. Misalnya saja PC dengan PC, HUB dengan HUB, Router dengan Router, dan lain sebagainya. Sedangkan untuk fungsi kabel Stright yaitu untuk menghubungkan dua perangkat yang berbeda, misalnya saja PC dengan HUB, HUB dengan Switch, dan lain sebagainya.
Untuk Membuat kabel Lan Straight dan Cross harus mempunyai alat-alat sebagai berikut :
1. Tank Crimping

Tank Crimping adalah alat untuk memotong kabel UTP dan untuk menjepit ujung konektor,dan ini sangat penting sekali bagi kita yang ingin belajar cara mengcrimping kabel,alat ini bentuknya hampir sama dengan Tank biasa yang sering kita lihat atau temui.
2. Kabel UTP

Kabel UTP kita gunakan untuk saling menghubungkan jaringan internet dan di dalam kabel UTP ini terdapat 8 helai kabel kecil yang berwarna-warni.
3. Konektor RJ-45

Konektor adalah alat yang kita pasang pada ujung kabel UTP tujuanya agar kabel dapat kita pasang pada port LAN. Konektor RJ-45 harus dipasangkan pada ujung kabel UTP apabila tidak maka Kabel UTP tidak akan berguna.
4. Lan Tester

Lan Tester adalah alat untuk menguji hasil crimpingan kabel kita, kalau krimpingan kita salah maka lampu di Lan Tester ini tidak akan menyala dan kalau hasil crimpingan kita sudah benar maka lampu di Lan Tester akan menyala dengan otomatis, jadi alat ini sangat berguna bagi kita untuk mengetahui hasil crimpingan kita.
Perbedaan antara kabel Straight dan Cross
Sebelum kita mulai membuat kabel ada baiknya kita mengetahui fungsi dari masing-masing kabel.
A. Kabel Straight
Kabel straight merupakan kabel yang memiliki cara pemasangan yang sama antara ujung satu dengan ujung yang lainnya.
Urutan standar kabel straight adalah seperti dibawah ini yaitu sesuai dengan standar TIA/EIA 368B (yang paling banyak dipakai) atau kadang-kadang juga dipakai sesuai standar TIA/EIA 368A sebagai berikut:

Contoh penggunaan kabel straight adalah sebagai berikut :
- Menghubungkan antara computer dengan switch
- Menghubungkan computer dengan LAN pada modem cable/DSL
- Menghubungkan router dengan LAN pada modem cable/DSL
- Menghubungkan switch ke router
- Menghubungkan hub ke router
B. Kabel Cross
Kabel cross merupakan kabel yang memiliki susunan berbeda antara ujung satu dengan ujung lainnya. Kabel cross digunakan untuk menghubungkan 2 device yang sama. Gambar dibawah adalah susunan standar kabel cross.

Contoh penggunaan kabel cross adalah sebagai berikut :
- Menghubungkan 2 buah komputer secara langsung
- Menghubungkan 2 buah switch
- Menghubungkan 2 buah hub
- Menghubungkan switch dengan hub
- Menghubungkan komputer dengan router
Dari 8 buah kabel yang ada pada kabel UTP ini (baik pada kabel straight maupun cross over) hanya 4 buah saja yang digunakan untuk mengirim dan menerima data, yaitu kabel pada pin no 1,2,3 dan 6.
Cara Membuat Kabel UTP Straight dan Cross
Setelah kita mengetahui fungsi dari masing-masing kabel, maka selanjutnya kita akan membuat kabel Lan.
A. Cara Membuat Kabel Straight
1. Kupas bagian ujung kabel UTP, kira-kira 2 cm.
2. Buka pilinan kabel, luruskan dan urutankan kabel sesuai standar gambar.
3. Setelah urutannya sesuai standar, potong dan ratakan ujung kabel,
4. Masukan kabel yang sudah lurus dan sejajar tersebut ke dalam konektor RJ-45, dan pastikan semua kabel posisinya sudah benar dengan posisi sebagai berikut:
Putih Orange – Putih Orange
Orange – Orange
Putih Hijau – Putih Hijau
Biru – Biru
Putih Biru – Putih Biru
Hijau – Hijau
Putih Coklat – Putih Coklat
Coklat – Coklat

5. Lakukan crimping menggunakan crimping tools, tekan crimping tool dan pastikan semua pin (kuningan) pada konektor RJ-45 sudah “menggigit” tiap-tiap kabel. biasanya akan terdengar suara “klik”.
B. Cara Membuat Kabel Cross
Membuat kabel cross memiliki langkah yang hampir sama dengan kabel straight, perbedaan hanya terletak pada urutan warna dari kedua ujung kabel. Berbeda dengan kabel straight yang memiliki urutan warna sama di kedua ujung kabel, kabel cross memiliki urutan warna yang berbeda pada kedua ujung kabel.
Putih Orange – Putih Hijau
Orange – Hijau
Putih Hijau – Putih Orange
Biru – Biru
Putih Biru – Putih Biru
Hijau – Orange
Putih Coklat – Putih Coklat
Coklat – Coklat

Dibawah ini adalah contoh ujung kabel UTP yang telah terpasang konektor RJ-45 dengan benar, selubung kabel ikut masuk kedalam konektor.

Langkah terakhir adalah mengecek kabel yang sudah kita buat tadi dengan menggunakan Lan Tester, caranya masukan masing-masing ujung kabel (konektor RJ-45) ke masing2 port yang tersedia pada Lan Tester, nyalakan dan pastikan semua lampu LED menyala sesuai dengan urutan kabel yang kita buat.
Referensi
Referensi
Rabu, 02 September 2015
Cara Membuat BLOG..
Posted by
Unknown,
on
18.28
Assalamu'alaikum Wr..Wb
Ya, pada kesempatan kali ini penulis akan menjelaskan bagaimana cara membuat blog.. yg saya pakai adalah Blogspot.. :)
Ya, pada kesempatan kali ini penulis akan menjelaskan bagaimana cara membuat blog.. yg saya pakai adalah Blogspot.. :)
Cara Membuat Blog di Blogger
Syarat utama sebelum Anda membuat blog di blogger adalah memiliki alamat email yang masih aktif, jika Anda belum membuat email, silahkan baca tutorialnya di cara membuat email di gmail atau membuat email di yahoo. Sekarang saya asumsikan bahwa Anda sudah memiliki alamat emai di gmail, untuk itu kita langsung saja untuk membuat blog.
1. Silahkan Anda kunjungi http://www.blogger.com/
2. Kemudian lihat di kanan bawah, rubah bahasa menjadi bahasa indonesia agar lebih mudah

3. Masuk/login menggunakan username/nama pengguna serta password gmail anda ( akun email anda bisa juga untuk login ke blogger).

4. Isilah formulir data Anda yang terlampir seperti:
- Nama tampilan : isi dengan nama yang akan ditampilkan pada profile blog anda.
- Jenis Kelamin : pilih jenis kelamin Anda, misalnya: Pria.
- Penerimaan Persyaratan : Ceklis sebagai tanda anda setuju dengan peraturan yang telah di tetapkan oleh pihak blogger. Sebaiknya baca terlebihdahulu persyaratan dan ketentuan yang diberikan pihak blogger agar Anda mengerti.
5. Klik tanda panah bertuliskan “Lanjutkan”. Kemudian klik “Blog Baru”

6. Selanjutnya isi formulir data blog Anda pada form yang disediakan seperti:
- Judul : Isi dengan judul blog yang Anda inginkan, misal : Panduan dan Tutorial Blogger
- Alamat : isi dengan alamat blog yang di inginkan.
- Template : pilih template (tampilan blog) yang Anda disukai
7. Lanjutkan dengan klik tombol “Buat blog!”.

8. Sampai tahap ini blog Anda sudah selesai dibuat, namun untuk menghindari anggapan spam oleh google sebaiknya anda mulai membuat artikel, minimal 1 postingan. Untuk membuat postingan/artikel ikuti tutorial blog berikut ini.
9. Klik tulisan “Mulai memposkan

10. Isi judul dan artikel yang ingin Anda postkan di blog

11. Setelah tulisan Anda selesai lalu klik “pratinjau” untuk melihat hasil sementara, jika sudah sesuai maka klik “publikasikan”
12. Selesai dan saya ucapkan “Selamat” publikasikan juga bog baru Anda pada sahabat atau orang terdekat Anda bahwa sekarang anda sudah memiliki blog.
Selasa, 01 September 2015
Pengenalan Undang Undang ITE
Posted by
Unknown,
on
23.44
Assalamu'alaikum.. wr..wb
Pada pembahasan kali ini saya akan menulis tentang UU ITE.. bagi kalian yg suka nyeleneh di dunia maya wajib membaca UU ITE ini, agar kenyamanan dan keamanan tetap terjaga. hehee
Pada pembahasan kali ini saya akan menulis tentang UU ITE.. bagi kalian yg suka nyeleneh di dunia maya wajib membaca UU ITE ini, agar kenyamanan dan keamanan tetap terjaga. hehee
Agar pengetahuan tentang IT kita bertambah, apa salahnya kita membaca artikel yg satu ini..
UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Perbuatan Yang Dilarang (pasal 27 ayat 1-4)
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Menurut Pasal 52 ayat 1, Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 ayat (1) menyangkut kesusilaan atau eksploitasi seksual
terhadap anak dikenakan pemberatan sepertiga dari pidana pokok.
Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 28 Ayat 1-2)
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 29)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan
atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Sanksi (Pasal 45 ayat 3)
Hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 30 Ayat 1)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses
Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa
pun.
Sanksi (Pasal 46 ayat 1)
Hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 30 Ayat 2)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses
Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan
untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
Secara teknis perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat ini dapat dilakukan, antara lain dengan:
- melakukan komunikasi, mengirimkan, memancarkan atau sengaja berusaha mewujudkan hal-hal tersebut kepada siapa pun yang tidak berhak untuk menerimanya; atau
- sengaja menghalangi agar informasi dimaksud tidak dapat atau gagal diterima oleh yang berwenang menerimanya di lingkungan pemerintah dan/atau pemerintah daerah
Hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp.700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) 46 ayat 2
Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 30 ayat 3)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses
Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan
melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Sistem pengamanan adalah sistem yang membatasi akses Komputer
atau melarang akses ke dalam Komputer dengan berdasarkan kategorisasi
atau klasifikasi pengguna beserta tingkatan kewenangan yang ditentukan.
Sanksi (Pasal 46 ayat 3)
Hukuman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)'
Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 31)
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.Yang dimaksud dengan "intersepsi atau penyadapan" adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi.
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
- Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 32 ayat 1)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara
apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak,
menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
Sanksi (Pasal 48 ayat 1)
Hukuman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 32 ayat 2)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara
apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak
berhak.
Sanksi (Pasal 48 ayat 2)
Hukuman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)'
Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 32 ayat 3)
Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan
terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data
yang tidak sebagaimana mestinya.
Sanksi (Pasal 48 ayat 2)
Hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)'
Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 33)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan
tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau
mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana
mestinya.
Sanksi (Pasal 49)
Hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 34)
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor,
mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:
- perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33;
- sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.
Yang dimaksud dengan "kegiatan penelitian" adalah penelitian yang dilaksanakan oleh lembaga penelitian yang memiliki izin.
Sanksi (Pasal 50)
Hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 35)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan
manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah
data yang otentik.
Sanksi ( Pasal 51 ayat 1)
pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 36)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34
yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.
Sanksi (Pasal 51 ayat 2)
Hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp.12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 37)
Setiap Orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar
wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik yang berada di wilayah
yurisdiksi Indonesia.
Sanksi Tambahan (Pasal 52)
- Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau yang digunakan untuk layanan publik dipidana dengan pidana pokok ditambah sepertiga.
- Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau badan strategis termasuk dan tidak terbatas pada lembaga pertahanan, bank sentral, perbankan, keuangan, lembaga internasional, otoritas penerbangan diancam dengan pidana maksimal ancaman pidana pokok masing-masing Pasal ditambah dua pertiga.
- Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 dilakukan oleh korporasi dipidana dengan pidana pokok ditambah dua pertiga.
Itulah isi" dalam UU ITE, semoga pengetahuan kita bertambah, dan semoga bermanfaat bagi kita semua..
Wassalamu'alaikum..wr..wb
Langganan:
Postingan
(
Atom
)













